Keutamaan besar dari sebuah ikatan pernikahan
Allah Ta’ala telah menganjurkan pernikahan dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah. Janganlah kita takut untuk menikah hanya karena khawatir miskin. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ”Nikahkan orang-orang yang sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan, yang shalih dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32)
Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,
التمسوا الغنى في النكاح، وتلا هذه الآية. ”Carilah kecukupan dengan menikah.” Kemudian beliau pun membacakan ayat ini. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)
Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,
وهذا وعد بالغنى للمتزوجين طلب رضا الله واعتصاما من معاصيه ”Janji ini hanya ditujukan kepada orang yang hendak menikah untuk mendulang ridha Allah dan melindungi diri dari maksiat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241) ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,
عجبي ممن لا يطلب الغنى في النكاح، وقد قال الله تعالى: إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله. ”Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan. Padahal Allah telah berfirman yang artinya,’Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya’.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241) .
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ”Nikahkan orang-orang yang sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan, yang shalih dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32)
Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,
التمسوا الغنى في النكاح، وتلا هذه الآية. ”Carilah kecukupan dengan menikah.” Kemudian beliau pun membacakan ayat ini. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)
Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,
وهذا وعد بالغنى للمتزوجين طلب رضا الله واعتصاما من معاصيه ”Janji ini hanya ditujukan kepada orang yang hendak menikah untuk mendulang ridha Allah dan melindungi diri dari maksiat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241) ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,
عجبي ممن لا يطلب الغنى في النكاح، وقد قال الله تعالى: إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله. ”Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan. Padahal Allah telah berfirman yang artinya,’Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya’.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241) .